TUGAS
PENGANTAR LINGKUNGAN 3
2. INDUSTRI
Industri adalah bidang yang menggunakan keterampilan,
dan ketekunan dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi,
dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata
rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang
berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan
yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah,
yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.
A. Permasalahan lingkungan Dalam
Pembangunan Industry
Semua
perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran
lingkungan, dimana segala macam hasil buangan sebelum di buang harus
betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud
tersebut sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah
dahulu melalui prose pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa
yang di keluarkan. Bila gas atau ua beracun bisa dengan cara pembakaran atau
dengan cara pencucian melalui peroses kimia sehingga gas/uap yag keluar bebas
dar bahan-bahan yabg berbahaya, Untuk udara dann air buangan yang mengandung
partikel/ bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau
secara reaksi kimia sehigga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari
baha-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini umumnya didasarkan atas faktor-faktor:
1. Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut.
2. Besarnya biaya agar secara ekomomi tidak merugikan perusahaan.
3. Derajat efektifnya cara yang di pakai
4. Komdisi lingkuangan sekitar.
Pemilihan cara ini umumnya didasarkan atas faktor-faktor:
1. Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut.
2. Besarnya biaya agar secara ekomomi tidak merugikan perusahaan.
3. Derajat efektifnya cara yang di pakai
4. Komdisi lingkuangan sekitar.
Selain oleh
bahan-bahan buangan, masyarakat juga harus melindungi dari bahaya-bahaya oleh
karena produk-produknya sendiri dar suatu industri. Dalam hal ini pihak
konsumen harus di hindarkan dari kemungkinan keracunan atau terkenenya penyakit
oleh hasil dari produksi. Karena inu sebelum dikeluarkan dari perusahaan
produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti
apahan tidak akan merugikan manyarakat.
B. KERACUNAN BARANG LOGAM/METALOID
INDUSTRIALISASI
Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila
zat tersebut menyebabkan efek yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini
dapat dilihat berdasarkan keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau
zat, termasuk obat, dapat dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang
tidak seharusnya, misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang
diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara ilmiah
dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun bila
konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum mencapai batas atas kemampuan
manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut
dengan indikasi obat yang sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.
Bahan atau zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun,
yaitu bahan kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada
manusia atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang
berbentuk gas, masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian
beredar ke seluruh tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu
seperti hati, paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi
dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek
kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat
melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
C.
KERACUNAN BAHAN
ORGANIS PADA INDUSTRIALISASI
Kemajuan
industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan
masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang
harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan sekitarnya
dan para pekerja di industri. Salah satu industri tersebut adalah
industri bahan-bahan organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan diol.
Metil
alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa
bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku.
Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan
methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya,
meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan ditandai
dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur, Keracunan
sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk dan muntah, serta depresi
susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara
maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan
yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan
bahkan dapat mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan
kronis biasanya terjadi oleh karena menghirup metanol keparu-paru secara
terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat
laun mengakibat kan kebutaan secara permanen.
1. KLASIFIKASI TOKSISITAS
Untuk
mengetahui apakah suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang
beracun (toksik), maka perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya.
Menurut Achadi Budi Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di
Industri” (2004), toksisitas adalah ukuran relatif derajat racun antara satu
bahan kimia terhadap bahan kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan
Depnaker (1988) menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk
menimbulkan kerusakan pada organism hidup.
Kadar racun
suatu zat danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang
dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat
menyebabkan kematian pada 50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies
yang sama.
Selain LD-50
juga dikenal istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau
konsentrasi suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik
udara (part per million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang
percobaan dari suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan tersebut
terpapar dalam waktu tertentu.
2. EFEK
DAN PROSES FISIOLOGIS
Efek toksik
akut berkolerasi secara langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan efek
toksik kronis akan terjadi apabila zat beracun dalam jumlah kecil diabsorpsi
dalam waktu lama yang apabila terakumulasi akan menyebabkan efek toksik yang
baru.
Secara
fisiologis proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk
hidup lainnya melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2)
Tertelan, (3) Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut
pada akhirnya masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara
sistemik.
Organ tubuh
yang terkena racun di antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat,
sumsum tulang belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ
tubuh yang sangat penting tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak
dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.
3. Perlindungan Masyarakat Sekitar
Perusahaan Industri
Organisasi
dan industri dituntut untuk meningkatkan pertanggungjawaban terhadap konservasi
lingkungan. Berdasarkan kondisi ini, maka tuntutan peraturan dunia terhadap
pertanggungjawaban organisasi dan industri dalam pengelolaan lingkungan menjadi
meningkat. Konservasi lingkungan telah menjadi tuntutan dari pelanggan negara
maju yang secara sadar melihat pentingnya perlindungan terhadap lingkungan
dilaksanakan sejak dini untuk meminimalkan kerusakan lingkungan di masa depan,
maka berdasarkana kesepakatan international pada tahun 1996
International Organization for Standardization meluncurkan suatu
standard untuk mengelola lingkungan secara professional di dalam
organisasi dan industri, standard tersebut disebut Sistem Manajemen
Lingkungan ISO 14001:1996. Namun melihat perkembangan industri dewasa ini,
pada tahun 2003 dilakukan revisi terhadap system tersebut dan
diluncurkan pada tahun 2004.
D. PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI SEKITAR
INDUSTRY
Perlindungan
masyarakat dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk
industri adalah tugas wewenang Departemen Perindustrian, PUTL, kesehatan dan
lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen Nsional akan sangat membantu
masyarakat dari bahaya-bahaya ketidakstabiln hail-hasil produksi khususnya bagi
para konsumen umunnya bagi kepentingan manyarakat.
Selain itu, pengetahuan tentang keselamatan kerja mengenai pencegahan dan sebab-sebab terjadinya kecelakaan merupaka hal yang tidak kalah penting dalam hal melindungi masnyarakat dari bahaya yang di hasilkan di lingkungan industri, hal tersebut adalah sebagai berikut,
Pencegahan merupakan cara yang paling efektif
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang
tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari
Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai
saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut,
1. sembrono dan tidak hati-hati
2. tidak mematuhi peraturan
3. tidak mengikuti standar prosedur kerja.
4. tidak memakai alat pelindung diri
5. kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman.
Selain itu, pengetahuan tentang keselamatan kerja mengenai pencegahan dan sebab-sebab terjadinya kecelakaan merupaka hal yang tidak kalah penting dalam hal melindungi masnyarakat dari bahaya yang di hasilkan di lingkungan industri, hal tersebut adalah sebagai berikut,
Pencegahan merupakan cara yang paling efektif
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang
tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari
Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai
saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut,
1. sembrono dan tidak hati-hati
2. tidak mematuhi peraturan
3. tidak mengikuti standar prosedur kerja.
4. tidak memakai alat pelindung diri
5. kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman.
E. analisis dampak lingkungan industry
Dampak dari
pembangunan industri menimbulkan dampak positif dan dampak
negatif. yang diantaranya adalah :
Dampak Positif
Berkembangnya pembangunan dalam bidang perindustrian dengan berbagai jenis produksinya akan memberikandampak positif terhadap kemajuan bidang perekonomian Indonesia. Dampak positifpembangunan industri, antara lain membuka lapangan kerja, kebutuhan dalam negeri dapat terpenuhi, dan komoditas ekspor makin terbuka.
1) Membuka Lapangan Kerja
Makin bertambah jumlah industri di Indonesia, tentu makin diperlukan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar. Tenaga kerja yang dapat mengisi lapangan kerja tersebut tentu disesuaikan dengan tingkat pendidikan. Dengan terbukanya lapangan kerja, tingkat pengangguran akan dapat dikurangi melalui tersedianya lapangan pekerjaan.
2) Kebutuhan Dalam Negeri Dapat Terpenuhi
Makin membaiknya tingkat perekonomian masyarakat Indonesia, berarti kebutuhan akan berbagai jenis barang industri terus meningkat. Dengan dibangunnya berbagai jenis industri di Indonesia, diharapkan kebutuhan barang industri dalam negeri dapat terpenuhi. Dengan demikian, kita tidak perlu lagi mengimpornya dari luar negeri. Devisa negara juga akan makin dapat dihemat.
3) Komoditas Ekspor
Karena kebutuhan dalam negeri telah dapat dipenuhi oleh berbagai hasil produksiindustri dalam negeri, kesempatan untuk mengekspor hasil produksi ke berbagai negara makin terbuka. Dengan demikian, devisa negara akan makin bertambah.
Dambak Negatif
Dalam kegiatan industri, selain terdapat dampak positif, terdapat juga dampak negatifnya, yaitu terjadinya pencemaran lingkungan, terkurasnya sumber dayaalam, kerusakan lingkungan, dan timbulnya kesenjangan sosial.
1) Pencemaran Lingkungan
Berdirinya pabrik-pabrik di berbagai daerah di Indonesia yang terus bertambah dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, baik pencemaran air, tanah, udara, maupun pencemaran suara. Kalau tidak segera diatasi, tidak mustahil pencemaran lingkungan itu dapat merugikan lingkungan, misalnya kesehatan penduduk akan terganggu serta timbulnya berbagai penyakit.
Untuk tetap menjaga lingkungan dari pencemaran tersebut, pemerintah mengeluarkan undang-Undang Lingkungan Nomor 4 Tahun 1982. Dengan ditetapkannya undang-undang tersebut, setiap pengusaha yang ingin membangun pabrik harus melengkapi amdal (analisis dampak lingkungan). Kalau setiap pabrik sudah memiliki amdal dan dapat melaksanakan secara benar dan tertib, tentu lingkungan akan terhindar dari pencemaran.
Pencemaran lain datang dari adanya perubahan dalam penggunaan berbagai kemasan pembungkus, baik pembungkus makanan, minuman, maupun hasil produksi lainnya, yang sebagianbesar menggunakan kemasan plastik. Kemasan plastik yang dibuang begitu saja dapat merusak lingkungan.
Seharusnya kemasan plastik itu dibuang pada tempat yang sudah ditentukan atau didaur ulang agar dapat dimanfaatkan kembali. Dengan demikian, lingkungan terhindar dari pencemaran yang sangat merugikan kehidupan manusia.
2) Terkurasnya Sumber Daya Alam
Dengan bertambahnya pabrik di Indonesia, tentu diperlukan bahan mentah dalam jumlah cukup besar, misalnya berupa hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil hutan, dan hasil tambang. Kalau penggunaannya (khususnya bahan tambang) tidak terkendali, suatu ketika sumber daya alam akan habis. Untuk itu, sumber dayaalam tersebut harus dijaga dan dilestarikan.
3) Kerusakan Lingkungan
Jika tidak ada kendali dalam memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan pabrik, keadaan itu tidak mustahil akan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Misalnya, bekas lahan penambangan yang ditinggalkan begitu saja akan meninggalkan lubang-lubang besar. Penebangan hutan tanpa adanya tebang pilih akan merusak hutan dan mengakibatkan lahan hutan menjadi tandus. Kalau hal seperti itu tidak segera diatasi, kerusakan lingkungan akan semakin parah.
4) Timbulnya Kesenjangan Sosial
Semakin bertambahnya jumlah pabrik di berbagai kota besar di Indonesia, akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Penghasilan mereka antara yang satu dan yang lain berbeda. Akibatnya, timbul kesenjangan sosial yang begitu besar. Kalau tidak segera diatasi, hal itu dapat menimbulkan kecemburuan sosial dalam kehidupan masyarakat.
F. pertumbuhan ekonomi dan lingkungan
hidup
Secara umum
pertumbuhan ekonomi didefinisikan sebagai peningkatan output barang atau jasa
yang dihasilkan dalam aktivitas ekonomi suatu kelompok masyarakat dalam periode
waktu tertentu. Untuk memacu pertumbuhan ekonomi dilaksanakan berbagai kegiatan
pembangunan.
Kegiatan
Pembangunan merupakan upaya mengkombinasikan kemampuan, sumberdaya, dan aset
dalam paket tertentu sedemikian rupa sehingga dapat memperoleh hasil atau nilai
tambah yang lebih baik. Dalam menggunakan sumberdaya tersebut, lebih-lebih
untuk sumberdaya alam, ada batas-batas tertentu yang tidak dapat dilampaui.
Batas-batas ini disebut sebagai nilai kritis atau ambang keberlanjutan
(sustainability threshold) dari sumberdaya yang bersangkutan. Apbila
eksploitasi suatu sumberdaya alam melebihi nilai kritisnya akan mengakibatkan
keberlanjutan produksi sumberdaya alam yang bersangkutan terhambat dan
keseimbangan lingkungan terganggu.
Dalam upaya
melawan tekanan eksternal, maka suatu ekosistem akan mengadakan respon dalam
bentuk proses non linear dan tidak mudah diukur secara kuantitatif. Respon ini
dapat dalam bentuk berubahnya ekosistem lingkungan hidup, dapat pula dalam
bentuk berubahnya kualitas atau kuantitas dari lingkungan hidup tersebut. Untuk
mengukur perubahan kuantitas dan kualitas lingkungan ini, yang lebih praktis
dan bijaksana adalah dengan menggunakan ukuran dampak lingkungan hidup
(environmental impact) terhadap ekosistem dari pelaku pemerosotan eksternal
sumberdaya alam tertentu sebagai suatu indeks kualitas lingkungan hidup.
Menusia tergantung
pada ekosfir tidak hanya karena keperluan biologisnya semata (misalnya
keperluan oksigen, air, makanan dan sebagainya), tetapi juga untuk aktivitas
produktifnya yang berlangsung sebagai upaya mengejar pertumbuhan ekonomi dengan
memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara kontinyu. Jadi manusia dalam
aktivitasnya cenderung menimbulkan dampak pada lingkungannya.
Kemerosotan
lingkungan hidup dapat terjadi karena pengaruh dari luar sistem, yaitu adanya
tekanan terhadap ekosistem yang menimbulkan dampak lingkungan sehingga
mengurangi kemampuannya untuk menyesuaikan diri. Jika tekanan itu berlanjut
maka dalam jangka waktu tertentu ekosistem yang bersangkutan dapat berubah atau
bahkan bisa pula menjadi hancur dan menghilang.
Beberapa
dari kemerosotan (kerusakan) lingkungan hidup yang timbul bersifat dapat
dipulihkan kembali kepada keadaannya semula (reversible), namun adapula
kerusakan yang sifatnya permanent, sehingga tidak dapat dikembalikan lagi
kepada keadaan yang semula (irreversible), keadaan demikian ini berarti manfaat
lingkungan akan rusak untuk selamanya.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar